Sebagaimana diberitakan harian Asyarq Al-Awsath edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majma Al-Buhuts Islamiyyah) mengeluarkan fatwa, mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.
Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar Dr Mohammad Sayyid Ath-Thanthawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.
”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al-Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali. ”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”
Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyyah) ikut mengomentari, ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah, karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”
Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.” [Diadaptasi dari www.hidayatullah.com]
Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar Dr Mohammad Sayyid Ath-Thanthawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.
”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al-Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali. ”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”
Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyyah) ikut mengomentari, ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah, karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”
Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.” [Diadaptasi dari www.hidayatullah.com]
Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia
082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga www.quantumfiqih.com
Dapatkan buku-buku Islami
inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden
Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di
Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-;
(6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8)
Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak
masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di
08155241992.
Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah
Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam
Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam
PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga
Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah
‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia
HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah,
Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis
Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat
Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan
Ummat Islam PUI, Shiddiqiyah, Wahidiyah.
Tags: Tarekat Mu’tabarah, ‘Umariyyah, Naqsyabandiyyah,
Qodiriyyah, Syadziliyyah, Rifa’iyyah, Ahmadiyyah, Dasuqiyyah, Akbariyyah, Chistiyyah,
Maulawiyyah, Kubrawardiyyah, Khalwatiyyah, Jalwatiyyah, Bakdasyiyyah,
Ghuzaliyyah, Rumiyyah, Sa’diyyah, Justiyyah, Sya’baniyyah, Kalsyaniyyah,
Hamzawiyyah, Bairumiyyah,. ‘Usysyaqiyyah, Bakriyyah, ‘Idrusiyyah, 'Utsmaniyyah,
‘Alawiyyah, ‘Abbasiyyah, Zainiyyah, ‘Isawiyyah, Buhuriyyah, Haddadiyyah,
Ghaibiyyah, Khalidiyyah, Syaththariyyah, Bayuniyyah, Malamiyyah, ‘Uwaisiyyah,
‘Idrisiyyah, Akabiral Auliya`, Matbuliyyah, Sunbuliyyah, Tijaniyyah, Samaniyyah,
Suhrawardiyyah, Syadziliyyah, Qadiriyyah, Naqsyabandiyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo kasih komentar. Aku pengen punya banyak temen yang bisa jadi media da'wah dan bisnis